Kewajiban anggota biasa.

Kewajiban aanggota biasa sebagai berikut :


  1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam.
  3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Kredit Credit Union Melati.
  4. Memelihara serta menjaga kerahasiaan, nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Credit Union Melati

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Sumber :
Anggaran Dasar Koperasi Kredit  Credit Union Melati,  BAB IV Pasal 9
Baca disclaimer / peringatan.


Bahan diskusi :
Apabila ayat satu sampai dengan empat tidak terpenui apakah masih dapat disebut dengan anggota ?

Komentar